Sabtu, 20 April 2013

RENJA KECAMATAN KETAHUN TAHUN 2014




PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA 
KECAMATAN KETAHUN
Jalan Raya Lintas Barat Pasar Ketahun Km 92 Kode Pos 38361 
K E T A H U N





Kata Pengantar

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam Sejahtera,
Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2014 Mengacu pada Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016, Sehubungan dengan telah ditetapkannya RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016 menjadi Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016, maka penyusunan Rencana Kerja (RENJA) SKPD Kecamatan Ketahun Tahun 2014 tetap mengacu pada Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016 yang telah disetujui Gubernur Bengkulu melalui Surat Gubernur Bengkulu Nomor 050/262/Bappeda Tanggal 13 Juli 2011 tentang Hasil Konsultasi RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016.
Rencana Kerja (RENJA) SKPD Kecamatan Ketahun Tahun 2014, merupakan dokumen perencanaan strategis SKPD Kecamatan Ketahun, dengan mengedepankan rasionalitas terhadap pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011-2016. Berdasarkan Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Periode Tahun 2011-2016, kemudian ditelaah dan ditindaklanjuti dengan menggunakan metode dalam merumuskan visi dan misi SKPD Kecamatan Ketahun. Rencana, program, kegiatan, indikator, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD Kecamatan Ketahun merupakan bentuk implementasi dari salah satu upaya untuk mencapai target kinerja tahunan SKPD.
Penyusunan  Rencana  Kerja  (RENJA)  Tahun  2014  merupakan kewajiban bagi setiap lembaga pemerintah seperti Badan,  Dinas, Kantor serta Instansi Pemerintah yang lain. RENJA SKPD disamping berfungsi sebagai pedoman kerja dan dokumen, juga diharapkan menyatukan visi, misi,  persepsi,  strategi  seluruh  aparat  Kecamatan  Ketahun dalam membina, melayani, dan memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan  menuju  masyarakat  yang  mandiri,  serta  untuk  dapat mengevaluasi kinerja SKPD ditahun-tahun sebelumnya dan diharapkan untuk  bisa  memacu  kinerja  pada  tahun  yang  akan  datang,  terutama peningkatan kualitas sumber daya manusia pada SKPD.
RENJA  SKPD  Kecamatan  Ketahun  Tahun  2014  merupakan program dan  kegiatan  prioritas  yang  akan  dilaksanakan  oleh  SKPD Kecamatan Ketahun untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan  tahun  2013  dari  27  desa .  Adapun keberhasilan dan tidaknya RENJA SKPD ini tidak lepas dari integritas moral  dan  kerjasama  dari  semua  pihak,  termasuk  peran  serta masyarakat.
Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Ketahun,       April 2013
CAMAT KETAHUN

Ir. BUDI SAMPURNO
Pembina,   NIP. 19670629 199403 1 004





BAB I 
PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang
Secara umum tugas dan kewajiban pemerintahan adalah menciptakan regulasi pelayanan umum pengembangan sumber daya produktif, menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian nilai-nilai sosial kultural dan memperkuat persatuan kesatuan bangsa, pengembangan kehidupan demokrasi , menciptakan keadilan, pelestarian lingkungan hidup, penerapan dan penegakan undang-undang dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan tugas-tugas tersebut tentunya membutuhkan suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan menerapkan nilai-nilai dan norma-norma yang dijunjung tinggi oleh bangsa. Dalam pelaksanaannya diperlukan penerapan prinsip Good governance yang memuat prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, rule of law profesionalisme, efektivitas dan efesiensi. Dengan modal tersebut diharapkan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan amanat dan aspirasi masyarakat, baik di tingkat pusat maupun tingkat pemerintahan daerah. Terkait dengan hal tersebut, Kecamatan memiliki peran yang penting dalam menunjang keberhasilan pemerintah daerah otonom karena merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan masyarakat seperti disebutkan dalan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 126 ayat (2) yang menyebutkan : Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani urusan otonomi daerah. Jadi dapat dikatakan bahwa, semakin besar wewenang yang dilimpahkan semakin besar tanggung jawab camat dalam mengemban tugasnya. Disamping Camat melaksanakan tugas dari Bupati selaku Kepala Daerah, juga menyelenggarakan tugas Umum Pemerintahan yang meliputi : 1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. 2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum. 3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan. 4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. 5. Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan. 6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa. 7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Mengingat semakin komplek tugas camat, maka perlu dibuat suatu pola perencanaan, pelaksanaan , evaluasi dan pelaporan secara cermat, terarah dan konprehensif Perencanaan pembangunan, pembinaan sosial budaya kemasyarakatan dan pengembangan perekonomian di tingkat kecamatan yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Musrenbang baik di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Adapun pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh dinas daerah yang dipadu dengan swadaya masyarakat. Sedangkan dalam perencanaan pembangunan, kemasyarakatan dan kepemerintahan Camat berkewajiban membuat Renstra kepada Bupati. Sebagai aplikasi dari uraian di atas maka perlu disusun suatu Rencana Strategis yang dikenal dengan (RENSTRA) yang merupakan suatu wujud dari model penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance). Oleh sebab itu prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam UU No. 32/2004 yang meliputi demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta keragaman dan potensi daerah merupakan titik tolak dalam penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Ketahun Tahun 2011 – 2016 ini yang diorientasikan untuk mewujudkan visi Kabupaten Bengkulu Utara di Kecamatan Ketahun dalam rangka mencapai masyarakat mandiri, agamis, demokratis, produktif, maju, aman, tertib dan berdaya saing. Selanjutnya berdasarkan rencana strategis yang telah disusun akan diimplementasikan dalam bentuk Rencana Kerja (RENJA) Tahunan yang merupakan dasar dari penilaian keberhasilan pelaksanaan fungsi-fungsi kepemerintahan Kecamatan Ketahun untuk rentang waktu tahun 2012 sampai dengan 2016. 1.2. Landasan Hukum Landasan hukum Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Ketahun Tahun 2014 antara lain : a) Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091); b) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); d) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); e) Undang-Undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025; f) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); g) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 82, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); h) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 89, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); i) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); j) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 40, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); k) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Pemerintah Daerah; m) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; n) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); 1.3. Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya Rencana Kerja Kecamatan Ketahun Tahun 2014 adalah memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta pelaksanaan pembangunan yang menjadi prioritas yaitu kegiatan-kegiatan perencanaan strategis di wilayah Kecamatan Ketahun guna mewujudkan keadaan satu tahun kedepan yang diinginkan baik oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara maupun oleh semua lapisan masyarakat sehingga hasil-hasil pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, kemasyarakatan serta penciptaan kondisi yang kondusif mendapatkan pengakuan dari elemen masyarakat. Adapun tujuan disusunya Rencana Kerja Kecamatan Ketahun Tahun 2014 adalah : 1. Sebagai input dalam rangka perbaikan pelaksanaan tugas dan peningkatan pembangunan satu tahun kedepan; 2. Memberikan kondisi penciptaan integrasi, sinkronisasi, dan kesinergian antar pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara khususnya Kecamatan Ketahun; 3. Membuat acuan perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD Kecamatan; 4. Bahan evaluasi perencanaan tugas-tugas Camat berikutnya. 
1.4. Sistimatika Penyusunan Sistimatika penyusunan Renja Kecamatan Ketahun Tahun 2014 adalah sebagai berikut ; 
1. BAB I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Landasan Hukum 1.3 Maksud dan Tujuan 1.4 Sistematika Penulisan 2. BAB II. GAMBARAN PELAYANAN SKPD 2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD 2.2 Analisis Kinerja Pelayanan SKPD 2.3 Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD 2.4 Review terhadap Rancangan Awal RKPD 2.5 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat 3. BAB III. TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN 3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional dan yang terkait dengan Tugas pokok dan Fungsi SKPD 3.2 Tujuan dan Sasaran Renja SKPD 3.3 Program dan Kegiatan 4. BAB VII. PENUTUP 

BAB II
GAMBARAN PELAYANAN SKPD 

2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu Dan Capaian Renstra Kecamatan Ketahun Pelaksanaan program dan kerja pada tahun-tahun sebelumnya yaitu tahun 2012 – 2013 antara lain : 1. Propgram Pelayanan Adminsitrasi Perkantoran - Penyediaan Jasa Surat Menyurat - Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik - Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas / Operasional - Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan - Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor - Penyediaan Alat Tulis Kantor - Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan - Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor - Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan - Penyediaan Makanan dan Minuman - Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur - Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor - Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional 3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur - Pendidikan dan Pelatihan Formal 4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan - Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Laporan Iktisiar Realisasi Kinerja SKPD. 5. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa - Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa - Pemberian Tunjangan/Kompensasi Untuk Aparatur/Perangkat Desa Untuk lebih jelasnya tentang rekap hasil evaluasi pelaksanaan Renja dan pencapaian Renstra Tahun 2012 – 2013 Kecamatan Ketahun dapat dilihat Tabel 2.1 pada lampiran. 2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Ketahun Kinerja Pelayanan di Kecamatan Ketahun dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja : 1. Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran 2. Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur 3. Meningkatnya kapasitas sumber daya aparatur 4. Meningkatnya pengembangan sistem laporan capaian kinerja dan keuangan 5. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membangun desa 6. Meningkatnya kapasitas aparatur pemerintahan desa Meningkatnya Sistim Pengawasan Internal dan Pengendalian Lingkup analisis kinerja pelayanan di Kecamatan Ketahun meliputi analisis lingkungan internal dan analisis lingkungan eksternal yang dapat menghasilkan kesimpulan analisis berupa daftar prioritas faktor lingkungan, baik internal maupun eksternal, serta dampaknya terhadap masa depan organisasi, yang selanjutnya akan berpengaruh pada hubungan internal organisasi pada gilirannya dapat ditentukan faktor kunci keberhasilan antara lain : 1. Lingkungan Internal • Kekuatan ; - Visi dan misi organisasi yang jelas - Kekuatan hokum tentang tugas pokok dan fungsi kecamatan - Adanya alokasi anggaran bagi kecamatan - Kewenangan koordanasi di tingkat kecamatan - Adanya sarana dan prasarana • Kelemahan ; - Jumlah dan kualitas SDM yang belum memadai - Belum adanya SPM Kecamatan Ketahun - Lemahnya pelaksanaan koordinasi dengan pemerintahan kabupaten dan instansi teknis lainnya - Belum tertib dan lemahnya sistim administrasi organisasi - Belum optimalnya penyusunan kebijakan dan perencanaan 2. Lingkungan Eksternal • Peluang - RPJM Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 – 2016 - Agenda pembangunan tahunan kabupaten Bengkulu Utara - Tuntutan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan - Komitmen Bupati dalam pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kulaitas prasarana wilayah dan pelayanan publik - Keterkaitan institusional (koordinatif) pemerintahan yang ada di wilayah dengan kecamatan - Dukungan dan partisipasi masyarakat luas - Diklat peningkatan kualitas aparatur - Kehidupan sosial, budaya dan keagamaan masyarakat - Kebutuhan akan rasa aman, tertib dan tentram • Ancaman : - Jarak yang jauh dari ibu kota kabupaten - Prasarana wilayah yang masih rendah dan kurang memadai - Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan - Pratek-praktek yang merusak akuntabilitas organisasi oleh aparaturnya - Kebijakan instansi teknis yang kurang mendukung pemberdayaan masayarakat. - Kecenderungan masyarakat untuk mengabaikan peraturan dan kewajiban yang mengikat - Kondisi ekonomi masayarakat yang mengalami penurunan kualitas. Untuk lebih jelasnya mengenai pencapaian kinerja pelayanan di Kecamatan Ketahun dapat dilihat Tabel 2.2 pada lampiran. 2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kecamatan Ketahun bahwa ditentukan isu-isu penting yaitu sebagai berikut : 1) Pemanfaatan peluang kebijakan penyerahan sebagian kewenangan dari Bupati Bengkulu Utara kepada Camat di bidang Pemerintahan untuk mendayagunakan segenap potensi yang ada di wilayah. Dengan adanya penyerahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, maka Camat dengan tetap mendasarkan pada asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki posisi yang kuat dan strategis dalam mendayagunakan segenap potensi yang ada, baik potensi kelembagaan pemerintah, potensi kelembagaan non pemerintah, potensi wilayah, dan potensi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna pencapaian tujuan yang lebih besar yakni tercapainya visi Kabupaten Bengkulu Utara; 2) Optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha di wilayah. Kecamatan harus terus memacu partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan, terlebih pada pembangunan peningkatan insfrastruktur wilayah guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terlebih dengan adanya kewajiban pengusaha untuk sungguh–sungguh memperhatikan Company/Coorperate Sosial Resposipility ( CSR ), maka kecamatan harus benar-benar memanfaatkan peluang tersebut untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat; 3) Pelayanan Prima. Kecamatan sebagai salah satu SKPD di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang menyelenggarakan pelayanan publik, maka harus benar-benar mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yaitu pelayanan cepat, akurat, memiliki legalitas hukum dan tentunya dengan tetap mendasarkan pada prosedur serta pada tatanan atau aturan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pelayanan prima tersebut maka diperlukan Standar Pelayanan yang secara normatif harus dikomunikasikan dengan masyarakat. Harapannya dengan pelayanan prima akan memunculkan kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, menciptakan kepuasan dan pada akhirnya mampu mendorong berkembangnya dinamikan ativitas masyarakat; 4) Peningkatan Kapasitas Aparatur dan penambahan kuantitas aparatur. Keberadaan aparatur merupakan factor penting dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pemberian pelayanan masyarakat. Sebagai faktor penting, maka aparatur yang ada harus mencukupi dalam jumlah dan memiliki persyaratan secara kualitas. Oleh sebab itu perlu usaha dalam meningkatkan kemampuan sumber daya aparatur dan penambahan jumlah aparatur; 5) Arah Kebijakan dan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat tentang pengembangan bersama bidang pariwisata. Sebagai wilayah yang akan menjadi salah satu Kota Terpadu Mandiri (KTM) dan memiliki potensi wisata yang cukup layak untuk dikembangkan, maka Kecamatan Ketahun harus betul-betul memanfaatkan posisi dan potensi yang dimiliki, guna mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. 2.4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat ; a) rancangan kerangka ekonomi daerah b) program prioritas pembangunan daerah dan c) rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, yang selanjutnya akan dipakai sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS. Rencana Kerja Kecamatan Ketahun berdasarkan RKPD Kabupaten Bengkulu Utara sifatnya sebagai pendukung dari pelaksanaan Renja SKPD se Kabupaten Bengkulu Utara yang melaksanakan program dan kegiatan berlokasi di wilayah Kecamatan Ketahun. Untuk lebih jelasnya mengenai review rancangan awal RKPD Tahun 2014 dapat dilihat Tabel 2.3 pada lampiran. 2.5. Penelaahan Usulan Program Dan Kegiatan Masyarakat Usulan Program dan Kegiatan Kecamatan Ketahun pada tahun 2014 dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati dalam rangka penguatan otonomi daerah diarahkan pada : 1. Peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi kewenangan kecamatan dan peningkatan kualitas aparaturnya; 2. Peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa; 3. Upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan serta mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi; 4. Peningkatan kualitas koordinasi pelaksanaan tugas-tugas dengan Muspika, UPTD dan organisasi pemerintahan lainnya yang ada di wilayah Kecamatan. Telaah usulan Program dan Kegiatan masyarakat ini didasari oleh pemikiran bahwa dalam rangka mewujudkan visi Kecamatan Ketahun maka keempat hal tersebut diatas perlu dilaksanakan dan dicapai oleh pengemban delegasi. 


BAB III 
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN 

3.1. Telaah Terhadap Kebijakan Nasional Kebijakan merupakan suatu keputusan yang diambil untuk menggambarkan prioritas pelaksanaan tugas dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki serta kendala-kendala yang ada dalam kurun waktu tertentu agar pencapaian tujuan dapat sesuai dengan rencana secara efisien dan efektif yang sesuai dengan misi yang diemban oleh organisasi dalam rangka mewujudkan visi yang telah dirumuskan dan dapat memenuhi standard penyelenggaraan good governance dan akuntabilitas public. Oleh sebab itu kebijakan yang digariskan dalam penyelenggaraan fungsi Kecamatan Ketahun dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 adalah sebagai berikut : 1. Optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum dalam rangka mengoptimalkan pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan; 2. Mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyeleng-garaan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan. 3.2. Tujuan Dan Sasaran Renja Kecamatan Ketahun Dengan menitikberatkan pada Visi dan Misi yang telah ditetapkan pada Rencana Strategis maka Kecamatan Ketahun mempunyai tujuan : Meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, keamanan, ketertiban, pertanahan dan aset serta kesejahteraan sosial dengan sasaran Terwujudnya penyelenggaraan tugas umum pemerintahan berupa perijinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan fasilitasi di Kecamatan Ketahun secara Optimal. 3.3. Program Dan Kegiatan 1. Program Program merupakan kumpulan kegiatan yang menggambarkan tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk menjalankan misi yang diemban oleh suatu organisasi. Sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kantor Kecamatan Ketahun maka program-program yang akan dilaksanakan tahun anggaran 2014 adalah sebagai berikut : • Program Pelayanan Administrasi Perkantoran • Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur • Program Peningkatan Disiplin Aparatur • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan • Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa • Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa 2. Kegiatan Kegiatan merupakan suatu tindakan dari penjabaran program untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan. Berpedoman pada tahun sebelumnya maka kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut : • Program Pelayanan Administrasi Perkantoran - Penyediaan jasa surat menyurat - Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik - Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan - Penyediaan Jasa Adminitrasi Keuangan - Penyediaan Tenaga Kebersihan Kantor - Penyediaan Alat Tulis Kantor - Penyediaan barang Cetakan dan penggandaan - Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor - Penyediaan peralatan dan perlengkapan Kantor - Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan - Penyediaan Makanan dan Minuman - Rapat-Rapat Koordinasi dan konsultasi Keluar Daerah • Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur - Pengadaan meublair - Pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor - Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional • Program Peningkatan Disiplin Aparatur - Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya - Pengadaan pakaian olah raga • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan - Penyusunan laporan capaian kinerja SKPD dan laporan iktisar realisasi kinerja dan Keuangan • Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa - Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan • Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa - Tunjangan/ kompensasi untuk aparatur / Perangkat Desa Untuk lebih jelasnya mengenai Usulan Program Dan Kegiatan Dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2014 dan Rumusan Rencana Program Dan Kegiatan Tahun 2014 Dan Prakiraan Maju Tahun 2015 Kecamatan Ketahun dapat dilihat Tabel 3.1 dan Tabel 3.2 pada lampiran. 


BAB IV 
P E N U T U P 

Pada dasarnya seluruh program-program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan suatu upaya Kecamatan Ketahun dalam mewujudkan visi dan misi yang telah dirumuskan untuk menjamin terwujudnya visi Kabupaten Bengkulu Utara di Kecamatan Ketahun. Perencanaan ini dibuat secara partisipatif, dengan mengupayakan semaksimal mungkin dapat memfasilitasi segenap aspirasi stakeholders (pihak yang terkait dan berkepentingan) di Kecamatan Ketahun. Ruang lingkup perencanaan pembangunan di Kecamatan Ketahun ini bersifat makro dalam rangka mendukung pencapaian target dan sasaran serta visi dan misi Kabupaten Bengkulu Utara secara keseluruhan. Untuk menjamin keberhasilan implementasi Rencana Startegis (Renstra) dilaksanakan Rencana Kinerja (Renja) Tahun 2014, maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut ini: 1. Penetapan status hukum naskah perencanaan ini, sehingga implementasinya bersifat mengikat dan konsekuensinya dapat dipertanggungjawabkan; 2. Pengkomunikasian/sosialisasi rencana strategis ke semua pihak yang terlibat secara intensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan komitmen dan motivasi seluruh pihak untuk melaksanakan rencana strategis yang telah dibuat. Sosialisasi ini penting untuk mendukung keberhasilan implementasi renstra ini dan untuk meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan di dalam renstra yang sudah dibuat; 3. Pelaksanaan program dan kegiatan indikatif yang telah dirumuskan oleh seluruh aparat dan komponen stakeholders yang terkait dan relevan secara disiplin dalam artian semua aktifitas yang dilakukan oleh semua pihak tidak boleh menyimpang dari rencana kerja yang sudah ditetapkan untuk memastikan pencapaian tujuan akhir organisasi. Oleh karena itu perlunya komunikasi dan sosialisasi renstra ke semua pihak untuk memastikan semua pihak berjalan ke arah yang sama sesuai dengan rencana strategis yang telah dibuat; 4. Pengukuran pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan di rencana kerja ini secara berkelanjutan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan rencana kerja yang telah dibuat; 5. Pengevaluasian, pengkajian hasil pengukuran pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dari seluruh aparat dan jika perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana kerja untuk menjamin pencapaian visi dan misi organisasi. Dengan mengharap keridhoan Tuhan Yang Maha Esa, semoga rencana kerja yang telah dibuat bersama-sama ini dapat diwujudkan bersama, untuk mencapai tujuan akhir bersama yaitu ;

Terwujudnya Masyarakat Bengkulu Utara yang Mandiri, Maju, dan Bermartabat


Amien